.

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora

29 August 2025 15:07

Kepolisian Resor (Polres) Blora menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran sumur minyak ilegal yang menewaskan sejumlah pekerja. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa 18 orang saksi.

Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda. Mereka adalah pemilik lahan, pemodal atau calon investor, serta pelaksana teknis pengeboran sumur minyak

Penetapan tersangka didasarkan pada unsur kelalaian dalam aktivitas pengeboran tanpa izin yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Para tersangka terbukti melakukan kegiatan penambangan minyak secara ilegal tanpa menerapkan standar prosedur keselamatan yang memadai.

 

Baca juga: Warga Blora Dihebohkan Bermunculan Pipa Paralon Sebagai Penanda Sumur Minyak Baru

Pihak kepolisian menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dan instansi terkait. Langkah ini bertujuan untuk melakukan mitigasi, inventarisasi, serta penertiban sumur-sumur minyak ilegal lain yang masih beroperasi di wilayah Blora.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus menghadapi proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal pidana terkait kelalaian yang menyebabkan kematian serta melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi.

Seperti diketahui, peristiwa nahas itu terjadi di lokasi penambangan minyak tanpa izin di Desa Gandu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Kebakaran hebat yang terjadi beberapa waktu lalu itu mengakibatkan adanya korban jiwa dan luka-luka dari kalangan pekerja tambang.


(Daffa Yazid Fadhlan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)