.
29 August 2025 15:07
Kepolisian Resor (Polres) Blora menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran sumur minyak ilegal yang menewaskan sejumlah pekerja. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa 18 orang saksi.
Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda. Mereka adalah pemilik lahan, pemodal atau calon investor, serta pelaksana teknis pengeboran sumur minyak
Penetapan tersangka didasarkan pada unsur kelalaian dalam aktivitas pengeboran tanpa izin yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Para tersangka terbukti melakukan kegiatan penambangan minyak secara ilegal tanpa menerapkan standar prosedur keselamatan yang memadai.
Baca juga: Warga Blora Dihebohkan Bermunculan Pipa Paralon Sebagai Penanda Sumur Minyak Baru |