Ketua KPK Ungkap Alasan Hasto Kristiyanto Baru Ditetapkan Tersangka

24 December 2024 21:07

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan buronan Harun Masiku. Ketua KPK menyebut proses penetapan tersangka membutuhkan waktu lama karena penyidik baru mendapatkan cukup alat bukti. 

Penetapan ini disampaikan melalui konferensi pers setelah KPK mengantongi bukti kuat terkait dugaan keterlibatan Hasto dalam pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. 
 

BACA : Sebagian Uang Suap Masiku dari Kantong Hasto

Ketua KPK Setyo Budianto menjelaskan, proses penetapan tersangka membutuhkan waktu lama karena penyidik baru mendapatkan cukup alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan, pemanggilan saksi, dan penyitaan barang bukti elektronik.

 “Kasus ini sebenarnya sudah ditangani sejak 2019, tetapi baru sekarang ada kecukupan alat bukti yang meyakinkan penyidik,” ungkap Setyo, seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Selasa 24 Desember 2024.

Hasto diduga membantu Harun Masiku menggantikan Nazaruddin Kiemas, anggota DPR yang meninggal dunia, melalui jalur PAW dengan cara menyuap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 23 Desember 2024 mencantumkan nama Hasto Kristianto sebagai tersangka utama.  

Sementara itu, pihak PDIP belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum Hasto. Rencananya, DPP PDIP akan menggelar konferensi pers untuk menyampaikan sikap resmi partai. 

Sejumlah politisi PDIP, seperti Komarudin Watubun dan Rony Talapessy, menilai kasus ini sebagai bentuk politisasi hukum yang ditujukan kepada partai. Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, sebelumnya menyatakan akan mengambil tindakan tegas jika Hasto terbukti bersalah. Langkah hukum, termasuk pengajuan praperadilan, disebut-sebut menjadi opsi yang mungkin diambil oleh partai.  

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com