Jokowi Enggan Merespon dan Utak-atik Keputusan MK

17 October 2023 09:43

Jakarta: Presiden Joko Widodo enggan mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal batas usia capres dan cawapres. Termasuk pula norma pengecualian seseorang di bawah usia 40 tahun bisa dicalonkan sebagai capres dan cawapres asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepada daerah.

"Mengenai putusan MK, silakan ditanyakan ke MK. Jangan saya yang berkomentar. Silakan juga pakar hukum menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 16 Oktober 2023.

Jokowi pun tak mau berpendapat perihal isu Gibran Rakabumi Raka yang santer akan diduetkan dengan Prabowo Subianto, capres dari Koalisi Indonesia Maju. Menurut Jokowi, soal capres dan cawapres menjadi ranah partai politik, bukan Presiden.

"Jadi silakan tanya ke partai politik. Itu wilayahnya parpol dan saya tegaskan saya tidak ikut mencampuri urusan penentuan capres dan cawapres," tegas Jokowi.

Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan sebagian gugatan soal batas usia minimal capres-cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan perseorangan mahasiswa atas nama Almas Tsaqibbirru. Putusan itu terkait syarat batasan usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau sedang menjabat kepala daerah.

Dalam kasus ini, pemohon mengajukan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohon mengaku kagum dengan Gibran Rakabuming Raka lantaran menjadi pejabat muda yang dinilai mampu membangun ekonomi daerah.

Pemohon meminta agar majelis hakim menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.” 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)