6 September 2024 17:18
Jakarta: Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dituntut 15 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Gazalba juga dikenakan denda Rp1 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mengatakan, uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan penjara selama enam bulan.
Hitungan penjaranya tidak dimulai setelah vonis dibacakan. Namun, kata Wawan, terhitung dari penahanan saat tahap penyidikan.
JPU juga meminta hakim memberikan pidana pengganti kepada Gazalba. Totalnya yakni SGD18 ribu dan Rp1.588.085.000.
Baca: KPK Siapkan Surat Pemanggilan Kaesang untuk Diklarifikasi soal Sewa Jet Pribadi |