Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara

6 September 2024 17:18

Jakarta: Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dituntut 15 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Gazalba juga dikenakan denda Rp1 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mengatakan, uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan penjara selama enam bulan.

Hitungan penjaranya tidak dimulai setelah vonis dibacakan. Namun, kata Wawan, terhitung dari penahanan saat tahap penyidikan.

JPU juga meminta hakim memberikan pidana pengganti kepada Gazalba. Totalnya yakni SGD18 ribu dan Rp1.588.085.000.
 

Baca: KPK Siapkan Surat Pemanggilan Kaesang untuk Diklarifikasi soal Sewa Jet Pribadi

Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa meminta hakim merestui perampasan aset Gazalba untuk dilelang negara.

Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Gazalba dinilai melanggar Pasal 12B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dibuat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31/1899 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sementara itu, untuk kasus pencucian uangnya, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)