Barbuk Kasus Hasto tak Terimbas Amnesti, KPK: Masih Dianalisis Penyidik

Candra Yuri Nuralam • 5 August 2025 10:00

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengembalikan barang terkait kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang menjerat eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Barang itu masih dipakai untuk mendalami keterlibatan tersangka lain, dalam kasus ini.

"Penyidik masih melakukan analisis terhadap barang-barang yang disita sebagai barang bukti ya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 4 Agustus 2025.

Budi mengatakan, barang terkait kasus Hasto dibutuhkan untuk pemberkasan tersangka lain dalam kasus suap PAW anggota DPR. Terbilang, Advokat Donny Tri Istiqomah belum ditahan dan Harun Masiku belum ditangkap.

"Ada beberapa pihak lainnya yang juga sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Tentu KPK juga ingin secepatnya memproses ini. Karena jangan sampai negara kalah dengan korupsi," ucap Budi.


Hasto bebas


Hasto bebas dari penjara pada Jumat, 1 Agustus 2025. Dia mengaku langsung mendaftar sebagai mahasiswa untuk memperjuangkan hak hukum masyarakat Indonesia.

"Saya mengambil S1 hukum di Universitas Terbuka dan sudah diterima sebagai mahasiswa dan saya sudah menetapkan langkah-langkah selanjutnya," kata Hasto di depan Rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025.

Hasto menyebut keadilan penting diperjuangkan di Indonesia. Sebab, Tanah Air menginginkan adanya keadilan, seperti yang sudah dicetuskan dalam Konferensi Asia-Afrika. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wijokongko)