Candra Yuri Nuralam • 5 August 2025 10:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengembalikan barang terkait kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang menjerat eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Barang itu masih dipakai untuk mendalami keterlibatan tersangka lain, dalam kasus ini.
"Penyidik masih melakukan analisis terhadap barang-barang yang disita sebagai barang bukti ya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 4 Agustus 2025.
Budi mengatakan, barang terkait kasus Hasto dibutuhkan untuk pemberkasan tersangka lain dalam kasus suap PAW anggota DPR. Terbilang, Advokat Donny Tri Istiqomah belum ditahan dan Harun Masiku belum ditangkap.
"Ada beberapa pihak lainnya yang juga sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Tentu KPK juga ingin secepatnya memproses ini. Karena jangan sampai negara kalah dengan korupsi," ucap Budi.