Jakarta: Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan terkait dugaan TPPU emas ilegal di sejumlah pabrik peleburan emas di Jawa Timur. Dalam penggeledahan tersebut penyidik berhasil mengamankan sekitar 60 kilogram emas dan uang tunai 7 milyar rupiah.
Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan di lima lokasi yang berada di Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan di beberapa perusahaan pemurnian dan perdagangan emas di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Nganjuk.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana perbankan dan perdagangan emas ilegal yang berasal dari pertambangan tanpa izin atau illegal.
Menurutnya, penyidikan bermula dari laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang disampaikan oleh pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK). Laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas transaksi emas dalam negeri hingga ekspor yang diduga berasal dari pertambangan ilegal.
Dari 2019 hingga 2025
Kasus ini diduga berlangsung dalam kurun waktu 2019 hingga 2025, dengan nilai akumulasi transaksi mencapai sekitar Rp 25,9 triliun. Emas tersebut diduga berasal dari pertambangan ilegal di sejumlah daerah, di antaranya Kalimantan Barat dan Papua Barat.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi seperti invoice, surat pemesanan, surat jalan, serta perangkat elektronik.
Selain itu, polisi juga menyita emas dalam berbagai bentuk dengan total berat sekitar 59,9 kilogram, terdiri dari 8,6 kilogram perhiasan emas dan 51,3 kilogram emas batangan. Nilai seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 150 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial PW, S, dan BSW setelah gelar perkara pada 27 Februari 2026.
Ade Safri menegaskan penyidik juga menerapkan pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.