Bandar Lampung: Polda Lampung menggerebek aktivitas tambang emas ilegal di ratusan hektar lahan perkebunan PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Tambang tanpa izin ini diduga memiliki perputaran uang hingga Rp2,8 miliar rupiah per hari.
Dalam penggerebekan yang dilakukan 8 Maret 2026, Polda Lampung mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Dari jumlah tersebut, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 lainnya masih menjalani pemeriksaan.
Aktivitas tambang ilegal ini tersebar di 7 titik di tiga kecamatan, yaitu Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu, di atas lahan hak guna usaha perkebunan PTPN I Regional 7.
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 41 ekskavator, 23 mesin dompleng, 47 jerigen solar, serta belasan kendaraan.
Sementara berdasarkan hasil penyelidikan, tambang ilegal ini telah beroperasi selama satu setengah tahun di areal sekitar dua ratus hektar.
Aktivitas tersebut diperkirakan menghasilkan lebih dari seribu lima ratus gram emas per hari, dengan nilai perputaran uang sekitar Rp2,8 miliar per hari. Dan jika ditotal potensi kerugian negara lebih dari Rp1,3 triliun.
Para tersangka dijerat Undang Undang Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Polisi pun bakal mengusut pemodal dan memeriksa pihak PTPN I Regional 7 yang memiliki HGU lahan tersebut.