Diduga Penadah Hasil Tambang Ilegal Way Kanan, Toko Emas di Lampung Disegel Polisi

10 April 2026 16:22

Bandar Lampung: Polda Lampung menggeledah Toko Emas JSR yang berada di Jalan Kamboja, Bandar Lampung, yang diduga terkait praktik tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan Lampung.

Selain menyegel, polisi juga mengamankan tiga orang yang berperan sebagai penampung hasil tambang emas ilegal berikut dengan bukti aliran dana, transfer asset, dan penjualan.

Usai dilakukan penggeledahan, polisi selanjutnya membawa sejumlah pegawai toko ke Mapolda Lampung untuk dimintai keterangan. 

Sebelum ditahan ketiga pelaku sudah beberapa kali dilakukan pemeriksaan dan terbukti memiliki peran sebagai penampung hasil tambang emas ilegal Way Kanan.

Dari ketiganya terdapat bukti-bukti aliran dana, transfer asset, dan penjualan dengan pembukuan dari hasil pertambangan emas ilegal di Way Kanan. Diketahui, tambang ilegal ini menghasilkan mencapai Rp2,8 miliar setiap hari. Dengan potensi keuntungan yang besar, polisi menduga ada pihak tertentu yang berperan sebagai pengendali atau penyandang dana dalam kegiatan tersebut.

Dalam penggerebekan yang dilakukan 8 Maret 2026, polisi mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Dari jumlah tersebut, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. (Metro tv/Andi Apriyadi)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Wijokongko)