Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin memasuki babak akhir. Hari ini, Kamis, 12 Desember 2024 merupakan sidang terakhir PK.
Dalam sidang terakhir ini, pemohon maupun termohon diklarifikasi kelengkapan dokumen sebelum kedua pihak menandatangani bundel berkas PK itu. Setelah dilakukan klarifikasi dan penandatanganan bundel berkas PK, majelis hakim mengetuk palu sebagai tanda persidangan PK ditutup dan rampung.
Usai persidangan, pihak Jessica berharap permohonan PK-nya dikabulkan seluruhnya oleh Mahkamah Agung (MA). MA memiliki waktu 30 hari untuk mengeluarkan putusan.
"Kami berharap permohonannya dikabulkan seluruhnya karena memang Jessica tidak bersalah," kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bustomi.
Jessica mengaku lega proses sidang PK-nya telah selesai. Mantan terpidana
kopi sianida ini berharap putusan terbaik dari PK yang diajukan.
"Saya lega hari ini sudah selesai prosesnya, jadi berharap yang terbaik aja ke depannya," ujar Jessica.
Diketahui, Jessica Kumala Wongso merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016. Kasus dia menghebohkan publik karena kematian Mirna didasari atas adanya sianida dalam kopi.
Nama Jessica sempat menghebohkan publik lagi usai adanya film dokumenter tentang kasus tersebut. Sejumlah masyarakat sempat mempertanyakan kebenaran dalam kasus itu usai film tersebut viral.