22 August 2024 22:49
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengingatkan pemerintah jangan nekat menerbitkan peraturan pemerintah (Perppu) pengganti undang-undang demi meloloskan isi draft revisi Pilkada. Jika pemerintah nekat mengeluarkan Perppu atau pertimbangan kebutuhan mendesak, muatan Perppu harus tetap mengakomodir amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau Perppu hadir itu landasannya kegentingan yang memaksa, kalau sampai kegentingan yang memaksa muncul, isi Perppunya apa? Kalau isi Perppunya bertentangan dengan putusan MK tidak bisa. Kalau isi Perppunya sejalan dengan putusan MK masih mungkin," kata Denny dalam keterangannya, Kamis, 22 Agustus 2024.
Menurutnya, putusan MK seharusnya dijalankan tanpa harus mengeluarkan Perppu. Denny mengungkap bahwa Pperppu tidak bisa dijadikan alat untuk membatalkan putusan MK.
"Jadi semestinya memang semua menjadi negarawan, tunduk dan patuh pada konstitusi," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Hormati Putusan MK |