21 August 2024 17:19
Jakarta: Pemerintah mengklaim menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada). Baik terkait ambang batas partai untuk pencalonan kepala daerah dan batas umur calon kepala daerah.
"Pemerintah menghormati apapun yang menjadi putusan MK. Ada dua kemarin kan? Kami hormati dua-duanya," ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Rabu, 21 Agustus 2024.
Hasan menegaskan pihaknya enggan mengomentari lebih jauh mengenai Badan Legislasi (Baleg) DPR yang langsung membahas hasil putusan MK dan ingin membatalkannya. Hasan menilai hal itu menjadi hak Baleg DPR.
"Kami hormati hak DPR sebagai lembaga legislatif yang juga punya kewenangan untuk Undang-Undang. Jadi saya minta jangan berprasangka macam-macam dulu. Kan sidang live. Teman-teman bisa lihat dulu" ucapnya.
Baca: Rencana Terbitkan Perppu Pilkada, Istana: Sampai Sekarang Belum Ada |