Pemerintah Hormati Putusan MK

21 August 2024 17:19

Jakarta: Pemerintah mengklaim menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada). Baik terkait ambang batas partai untuk pencalonan kepala daerah dan batas umur calon kepala daerah.

"Pemerintah menghormati apapun yang menjadi putusan MK. Ada dua kemarin kan? Kami hormati dua-duanya," ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Rabu, 21 Agustus 2024.

Hasan menegaskan pihaknya enggan mengomentari lebih jauh mengenai Badan Legislasi (Baleg) DPR yang langsung membahas hasil putusan MK dan ingin membatalkannya. Hasan menilai hal itu menjadi hak Baleg DPR.

"Kami hormati hak DPR sebagai lembaga legislatif yang juga punya kewenangan untuk Undang-Undang. Jadi saya minta jangan berprasangka macam-macam dulu. Kan sidang live. Teman-teman bisa lihat dulu" ucapnya.
 

Baca: Rencana Terbitkan Perppu Pilkada, Istana: Sampai Sekarang Belum Ada


MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Melalui dua putusan tersebut, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) yang diubah MK. Kedua, syarat calon gubernur-calon wakil gubernur harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.

"Ada dua putusan MK kemarin kan, dan dua-duanya kita hormati untuk itu. Tidak ada sikap lain selain menghormati putusan MK," kata Hasan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)