Pakar Hukum Soroti Risiko Penyalahgunaan NCB dalam RUU Perampasan Aset

29 September 2026 12:26

Jakarta: Pakar hukum Ari Yusuf Amir menyoroti potensi penyalahgunaan mekanisme non-conviction based (NCB) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jika tidak disertai batasan norma dan pengawasan yang kuat.

Ari mengatakan RUU Perampasan Aset merupakan langkah maju untuk memastikan hasil kejahatan tidak memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku. Namun, penerapan NCB yang memungkinkan perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana atau vonis bersalah perlu dilakukan secara hati-hati.

"Ya makanya penerapannya itu kita dukung pembuatan Undang-undang Perampasan Aset. Tetapi dalam penerapannya itu betul-betul harus hati-hati. Ada standar yang jelas di sana. Dikenal dengan namanya NCB, tanpa putusan pidana bisa dilakukan perampasan. Nah ini bisa penyalahgunaan lagi nih. Jadi misal orang enggak suka sama seseorang bisa saja dilakukan perampasan asetnya," kata Ari dikutip dari tayangan Metro Siang Metro TV, Selasa 29 September 2026.

Ari menilai mekanisme tersebut harus dilengkapi dengan persyaratan yang kuat agar kewenangan aparat penegak hukum tidak digunakan secara sewenang-wenang.

"Nah ini juga harus ada syarat-syarat yang kuat. Oleh karena itu lembaga fungsi pengawasan aparat penegak hukum kita segera harus diperbaiki dan diberikan kewenangan yang kuat," ujar Ari.

Ia menekankan penguatan fungsi pengawasan perlu dilakukan terhadap aparat penegak hukum yang nantinya memiliki kewenangan besar dalam implementasi RUU Perampasan Aset. Lembaga yang disebut antara lain Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Kejaksaan (Komjak), dan Komisi Yudisial.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI mendalami substansi tindak pidana serta batasan kewenangan dalam implementasi RUU Perampasan Aset. Dalam pembahasannya, sejumlah pakar juga mengusulkan pembentukan badan pengawas aset dengan melibatkan sejumlah lembaga untuk memastikan pengelolaan aset berjalan independen dan profesional.

Pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung di Komisi III DPR RI. DPR menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat dituntaskan paling lambat 15 Desember 2026.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X