Pemprov DKI Tambah 6 Golongan Transportasi Publik Gratis, Ini Daftarnya

Nattasya Amani Vrazeti • 30 September 2026 11:13

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menambah golongan penerima layanan transportasi publik umum di Jakarta dari 15 golongan menjadi 21 golongan. Layanan tersebut berlaku untuk TransJakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam Puncak Hari Perhubungan Nasional Provinsi DKI Jakarta di Balai Samudra, Jakarta Utara, pada Selasa 29 September 2026.

“Dalam waktu dekat pemerintah DKI Jakarta juga akan memutuskan, dari 15 golongan yang dulu digratiskan akan menjadi 21 golongan,” ucap Pramono.

Di sisi lain, ia menyebutkan pemerintah juga akan mengurangi porsi subsidi bagi kelompok masyarakat yang dinilai sudah mampu secara ekonomi.

“Tetapi ada golongan yang dianggap mampu, subsidinya kita kurangi. Sebenarnya subsidinya tinggi sekali masih, tetapi subsidinya kita kurangi,” kata Pramono.

Pramono menyebut keenam golongan tersebut yang pertama adalah pendamping penyandang disabilitas yang selama ini kerap terbebani biaya tambahan saat mendampingi warga disabilitas.

“Maka dengan adanya aturan ini, pendamping disabilitas tidak perlu membayar, gratis. Diperlakukan sama dengan disabilitas,” ucap Pramono. Selanjutnya, fasilitas gratis ini juga diperluas bagi pencari kerja ber-KTP Jakarta dengan menunjukkan bukti verifikasi di beberapa loket yang sudah tersedia.

Kemudian, pasien rujukan rutin yang harus berulang kali mendatangi fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau RSUD dengan kemampuan ekonomi terbatas, serta pelajar dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang belum terdaftar sebagai penerima KJP maupun KJMU.

“Jadi yang tidak menerima KJP dan KJMU, kan KJP KJMU kan gratis, tetapi mahasiswa yang dianggap tidak mampu nanti ada syarat dan sebagainya yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan gubernur,” kata Pramono. Kemudian, golongan selanjutnya adalah UMKM binaan Pemprov DKI Jakarta dinilai masih membutuhkan dukungan mobilitas serta korban bencana alam atau bencana sosial yang sedang berada dalam masa pemulihan.

Meski demikian, Pramono menambahkan besaran tarif resmi secara keseluruhan nantinya masih akan disesuaikan dengan usulan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang akan diumumkan pada waktu yang tepat.

“Jadi ada enam tambahan itu yang akan digratiskan. Mengenai angkanya, apakah sesuai dengan usulan DTKJ, Dewan Transportasi Kota, nanti akan diumumkan pada saatnya,” ucap Pramono.

(Wijokongko)


Close Ads X
Close Ads X