Lagi, Jurist Tan Mantan Stafsus Nadiem Mangkir Panggilan Kejagung

17 June 2025 21:10

Mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek era Nadiem Makarim Jurist Tan tidak memenuhi pemanggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Selasa, 17 Juni 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan penyidik telah menerima surat dari kuasa hukum Jurist Tan yang menyatakan ketidakhadiran kliennya. 

"Alasannya bahwa yang bersangkutan masih ada urusan-urusan yang bersifat pribadi atau keluarga," kata Harli.  
 

Baca juga: Anak Buah Nadiem Mangkir, Minta Diperiksa Online

Harli menambahkan Jurist Tan pernah mengajukan permohonan agar pemeriksaan dilakukan secara daring, namun ditolak penyidik. Saat ini, penyidik masih mendiskusikan langkah selanjutnya termasuk kemungkinan pemanggilan ulang atau tindakan lainnya.

"Yang bersangkutan melalui kuasanya juga pernah mengajukan agar diperiksa secara daring, tetapi oleh penyidik tidak menyanggupinya," ucap Harli. 

Diketahui, Kejagung memanggil Jurist Tan dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada 2019 hingga 2022. Sementara Kejagung hingga kini belum memanggil Nadiem Makarim karena masih menunggu arahan penyidik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)