Peras TKA, Eks Pejabat Kemnaker Raup Duit Rp18 M

9 June 2025 14:05

Duit suap urusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terbongkar. Mantan Direktur Pengendalian TKA, Haryanto, jadi penerima uang terbesar hingga Rp18 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka kasus suap pengurusan tenaga kerja asing di Kemnaker. Praktik pemerasan terjadi sejak 2019-2024 dengan nilai uang yang dikumpulkan mencapai Rp53 miliar. 

Mantan Direktur Pengendalian TKA, Haryanto, jadi penerima uang terbesar hingga Rp18 miliar. Modus mereka adalah mengulur proses izin dan mengancam denda, agar warga asing mau membayar suap untuk mempercepat izin kerja. 
 

Baca juga: Pegawai Kemnaker Patungan Kembalikan Uang Pemerasan TKA, Terkumpul Rp5 Miliar


Sebelumnya, KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)