9 June 2025 14:05
Duit suap urusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terbongkar. Mantan Direktur Pengendalian TKA, Haryanto, jadi penerima uang terbesar hingga Rp18 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka kasus suap pengurusan tenaga kerja asing di Kemnaker. Praktik pemerasan terjadi sejak 2019-2024 dengan nilai uang yang dikumpulkan mencapai Rp53 miliar.
Mantan Direktur Pengendalian TKA, Haryanto, jadi penerima uang terbesar hingga Rp18 miliar. Modus mereka adalah mengulur proses izin dan mengancam denda, agar warga asing mau membayar suap untuk mempercepat izin kerja.
Baca juga: Pegawai Kemnaker Patungan Kembalikan Uang Pemerasan TKA, Terkumpul Rp5 Miliar |