Anies Kecewa Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

18 July 2025 22:36

Jakarta: Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, mengaku sangat kecewa terhadap putusan hakim yang memberikan vonis penjara empat tahun dan enam bulan kepada Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Baginya, Tom Lembong jelas menjadi korban kriminalisasi.

"Sangat kecewa dengan keputusan ini. Yang kedua, jika kasus seterang benderang ini dengan orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara kita yang lain?" kata Anies, dalam program Top News Metro TV, Jumat, 18 Juli 2025.

Selain itu, Anies akan mendukung langkah apapun yang akan ditempuh Tom Lembong dalam mencari keadilan. Terlebih Tom Lembong masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

"Yang keempat, kami meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius memperhatikan dan membenahi hukum kita," katanya.

Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyatakan Tom Lembong, bersalah melakukan korupsi dalam importasi gula. Tom divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.
 

Baca: Pertimbangan Hakim Hukum Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara
 


Tom juga diberikan denda Rp750 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah.

Dalam kasus ini, Tom dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Hukuman itu dinilai sesuai dengan perbuatan Tom. Pertimbangan memberatkan salah satunya yakni Tom harusnya mengedepankan ekonomi kapitalis ketimbang sistem ekonomi demokratis.

Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni dia belum pernah dihukum. Tom juga tidak menikmati uang korupsi dalam kasus ini.

"Bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan, ada uang yang dititipkan pada saat proses penyidikan," ujar Dennie.

Sebelumnya, Tom dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 4 Juli 2025.

Tom dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus ini. Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp750 juta kepada Tom.

"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ucap jaksa.
 



Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)