18 July 2025 22:36
Jakarta: Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, mengaku sangat kecewa terhadap putusan hakim yang memberikan vonis penjara empat tahun dan enam bulan kepada Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Baginya, Tom Lembong jelas menjadi korban kriminalisasi.
"Sangat kecewa dengan keputusan ini. Yang kedua, jika kasus seterang benderang ini dengan orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara kita yang lain?" kata Anies, dalam program Top News Metro TV, Jumat, 18 Juli 2025.
Selain itu, Anies akan mendukung langkah apapun yang akan ditempuh Tom Lembong dalam mencari keadilan. Terlebih Tom Lembong masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Yang keempat, kami meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius memperhatikan dan membenahi hukum kita," katanya.
Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyatakan Tom Lembong, bersalah melakukan korupsi dalam importasi gula. Tom divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.
Baca: Pertimbangan Hakim Hukum Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara
|