25 January 2024 18:30
Jakarta: Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan menyebut aturan cuti presiden, wakil presiden (wapres), dan menteri yang hendak kampanye wajib direvisi ke depannya. Sebab, pejabat yang ingin cuti kampanye hanya mendapat jatah cuti satu hari dalam aturan yang berlaku saat ini.
"Dalam Undang-Undang Pemilu ini ya, cutinya hanya satu hari. Boleh satu hari pada akhir pekan dan hari libur bebas. Sabtu dan Minggu bebas," ujar Djohermansyah, Kamis, 25 Januari 2024.
Idealnya pejabat negara mendapatkan cuti selama masa kampanye, yakni 75 hari. Supaya tidak ada benturan kepentingan. Tugas negara juga dapat dilaksanakan secara netral.
"Tapi perbaikannya bukan sekarang ya. Itu untuk pemilu selanjutnya. Harus diperbaiki undang-undangnya," ujarnya.
Baca: Gus Imin Sayangkan Sikap Jokowi Menunjukkan Keberpihakan |