Cuti Kampanye Presiden dan Menteri Harus Direvisi

25 January 2024 18:30

Jakarta: Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan menyebut aturan cuti presiden, wakil presiden (wapres), dan menteri yang hendak kampanye wajib direvisi ke depannya. Sebab, pejabat yang ingin cuti kampanye hanya mendapat jatah cuti satu hari dalam aturan yang berlaku saat ini.

"Dalam Undang-Undang Pemilu ini ya, cutinya hanya satu hari. Boleh satu hari pada akhir pekan dan hari libur bebas. Sabtu dan Minggu bebas," ujar Djohermansyah, Kamis, 25 Januari 2024.

Idealnya pejabat negara mendapatkan cuti selama masa kampanye, yakni 75 hari. Supaya tidak ada benturan kepentingan. Tugas negara juga dapat dilaksanakan secara netral.

"Tapi perbaikannya bukan sekarang ya. Itu untuk pemilu selanjutnya. Harus diperbaiki undang-undangnya," ujarnya.
 

Baca: Gus Imin Sayangkan Sikap Jokowi Menunjukkan Keberpihakan

Jika aturan tersebut tidak diubah, di khawatir baik presiden dan menteri akan melakukan politisasi ASN untuk mendongkrak elektabilitas salah satu pasangan calon. Selain itu, dikhawatirkan baik presiden dan menteri akan menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.

"Rentan sekali melakukan politisasi ASN, politisasi bansos, dan penggunaan fasilitas negara," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut Kepala Negara boleh berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu). Selain itu, seorang presiden juga boleh memihak kepada calon tertentu.

"Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," ujar Jokowi di Terminal Selatan Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)