Jakarta: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih cepat satu hari terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kemenhub. Seharusnya pemeriksaan besok, Jumat, 16 Agustus 2024. Namun dimajukan hari ini, Kamis, 15 Agustus 2024.
Seharusnya Hasto memberikan kata sambutan dalam FGD yang digelar di DPP PDIP. Namun hasto mengaku tiba-tiba dihubungi KPK untuk menjadi saksi. Dia berjanji bakal koperatif.
"Jadi hari ini, saya memenuhi panggilan dari KPK untuk memberikan keterangan yang sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya," kata Hasto.
Hasto memperlihatkan surat pemanggilannya saat tiba di Gedung Merah Putih KPK. Berdasarkan berkas itu, dia menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub.
Hasto mengaku belum mengetahui informasi yang mau diulik penyidik kepadanya. Setelah pemeriksaan rampung, dia akan memberikan keterangan ke publik.
"Penjelasan secara detail nanti setelah saya memberikan keterangan sebagai saksi," ujar Hasto.
KPK menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang Yofi Oktarizsa sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub. Dia langsung ditahan usai status hukumnya diumumkan ke publik.
“Tersangka YO (Yofi Oktarisza) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024.
Asep menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari persidangan penerimaan suap yang dilakukan Dion Renata Sugiarto. Dalam kasus ini, Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pengerjaan lanjutan dan 14 paket pengerjaan baru di lingkungan BTP wilayah Jawa bagian tengah.
Setidaknya, ada empat proyek yang tidak dikerjakan Dion saat Yofi menjabat sebagai PPK. Salah satunya yakni pembangunan jembatan antara Notog-Kebasen paket PK 16.07 dengan nilai Rp128,5 miliar.
Sebagian paket pengerjaan yang didapat Dion dibantu oleh PPK salah satunya Yofi. KPK juga mengendus adanya kongkalikong untuk memenangkan proyek.
“Atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO (Yofi Oktarisza) menerima fee dari rekanan termasuk saudara DRS (Dion Renata Sugiarto) dengan besaran 10 persen sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan,” ucap Asep