F-NasDem Gelar FGD RUU KUHAP untuk Tampung Masukan

31 January 2025 19:25

Fraksi Partai Nasdem menggelar Forum Group Discussion (FGD) kajian RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Gedung Nusantara I DPR RI. FGD ini digelar guna memperoleh berbagai masukan para praktisi hukum dan masyarakat sipil.

"Hari ini diselenggarakan FGD ini untuk kita mendapatkan masukan-masukan penting," kata Kapoksi NasDem Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, Jumat, 31 Januari 2025.

Lallo menjelaskan masukan atau pertimbangan tersebut di antaranya mengenai 12 norma yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), prosedur hukum, baik dalam proses penyelidikan hingga pemeriksaan persidangan. Berbagai konsep restoratif justice yang marak digaungkan kepolisian, kejaksaan dan kehakiman perlu diatur dalam hukum acara pidana.
 

Baca juga: Fraksi NasDem Tampung Masukan untuk Sempurnakan Revisi UU KUHAP

Ia pun menegaskan Fraksi Partai Dberkomitmen menuntaskan pembahasan RUU Hukum Acara Pidana tahun ini dan mendorong revisi RUU KUHAP menjadi inisiatif DPR. Menurutnya, hukum acara pidana di Tanah Air sudah berumur 44 tahun dan membutuhkan pembaharuan.

Bahkan, saat ini hukum materil yang baru akan diberlakukan pada Januari 2026. Sementara hukum acara pidana belum berubah. Hal ini tak hanya menjadi perhatian Fraksi Partai NasDem, namun juga Komisi III DPR RI.

Nantinya, Komisi III DPR RI disebut akan memanggil sejumlah praktisi hukum. Khususnya untuk membahas 12 norma yang telah dibatalkan oleh MK. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)