Kadis Pendidikan Riau Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Rp2,3 Miliar

16 May 2024 11:47

Kejaksaan Tinggi Riau menahan Kepala Dinas Pendidikan Riau, mengenai kasus korupsi dana perjalanan dinas fiktif senilai Rp2,3 miliar. Tersangka menyuap pegawai untuk memuluskan penyimpangan anggaran daerah.

Tengku Fauzan Tambusai ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 3 jam di Gedung Kejati Riau. Kepala Dinas Pendidikan Riau ini langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk. 

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kajati Riau, Bambang Heripurwanto, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai PLT Sekretaris DPRD Riau pada 2022. 

Modus kejahatan tersangka membuat surat perjalanan dinas fiktif dan memanipulasi dokumen. Uang yang dicairkan, digunakan untuk kepentingan pribadi senilai Rp2,3 miliar. Tidak hanya itu, Fauzan juga memberikan suap kepada beberapa pegawai yang namanya dicatut dalam dokumen perjalan fiktif.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)