BW Soroti Lonjakan 'Tak Wajar' Suara Prabowo di Bali

28 March 2024 09:46

Tim Hukum Nasional Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (Amin), Bambang Widjojanto atau yang kerap dipanggil BW menyampaikan sejumlah pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada saat Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 kemarin. 

Salah satunya soal perolehan suara Pilpres 2024 Prabowo Subianto di Gianyar, Bali, yang mencapi 49%. BW menilai hal itu mustahil terjadi tanpa adanya kecurangan.

"Pak Prabowo pada Pemilu 2014 perolehan suaranya di Gianyar itu 22%. Di tahun 2019 hanya 3%. Tapi kemudian di tahun 2024 49%, how come?" tanya BW dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung MK, Rabu, 27 Maret 2024.
 

Baca: Demokrat Tak Bakal Banyak Menuntut soal Kabinet ke Prabowo

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Persidangan dimulai pada pukul 13.00 WIB-selesai.

Di sidang ini, hanya ada delapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Wakil Ketua MK Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. Tidak ada hakim Anwar Usman dalam persidangan tersebut karena keputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)