Putusan MK Hapus Presidential Threshold Dinilai Kontroversial

3 January 2025 14:58

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK yang yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden (presidential threshold) 20?rsifat kontroversial. Sebab, perkara ini sejak lama paling banyak dipersoalkan.

"Ini adalah perkara yang paling banyak dipersoalkan. Ada 34 kali permohonan pengujian mengenai 20% presidential threshold ini. Sudah 34 kali ditolak terus dengan alasan bahwa ini adalah open legal policy, diserahkan pada pembentuk undang-undang," kata Jimly dalam tayangan Metro Siang, Metro TV, Jumat, 3 Januari 2024. 

Jimly menyebut perkara ini banyak menarik perhatian masyarakat sehingga perlu diperjuangkan. Ia pun meminta semua pihak untuk menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat. 

"Sebagai pejabat negara, saya mengajak sebaiknya kita membiasakan diri untuk menghormati dan melaksanakan putusan final mengikat dari pengadilan ini, meskipun substansinya kita tidak suka, kecuali kalau warga masyarakat biasa," ujar Jumly.

"Tapi kalau pejabat termasuk anggota DPR menurut saya sebaiknya terima saja. Ini kan sudah diperdebatkan. DPR pun sudah diberi kesempatan di sidang-sidang sebelumnya,? lanjutnya. 

Menurut Jimly, ada hal yang dipertimbangkan MK hingga membuat gugatan terkait penghapusan presidential threshold 20% dikabulkan. Salah satunya terkait Pemilu Serentak. 
 

Baca juga: NasDem Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%

Sebelumnya, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold. Hal ini diputuskan dalam sidang perkara yang digelar pada Kamis siang, 2 Januari 2024. 

Dalam pertimbangannya, para hakim konstitusi menilai adanya ambang batas 20% tidak efektif dan rawan konflik kepentingan. Kakim konstitusi juga menimbang hadirnya presidential threshold menyebabkan adanya kecenderungan penyelenggaraan Pilpres dilaksanakan dengan dua pasang calon.

Pada Pemilu selanjutnya, seluruh partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden. MK pun meminta DPR untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)