Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku pengedar narkoba di Kecamatan Medan Tebung pada Rabu, 14 Mei 2025 siang. Sebanyak 22 kilogram (kg) barang bukti sabu berhasil diamankan dari tangan pelaku.
Penangkapan kurir narkoba itu sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Petugas kepolisian yang mengendarai motor terpaksa menabrak pelaku dari belakang hingga pelaku terjatuh saat pelaku mencoba melarikan diri.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 22 kg.
Sementara itu, Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jawa Timur bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 7 kilogram. Penangkapan ini terjadi di gerbang tol (GT) Warugunung, ruas Tol Surabaya-Mojokerto sekitar pukul 04.35 WIB, Sabtu, 10 Mei 2025.
Berawal dari informasi intelijen yang diterima BNNP Jatim terkait pergerakan kendaraan mencurigakan yang membawa narkoba, petugas gabungan langsung bergerak cepat. Mobil target adalah sebuah Microbus Isuzu berwarna putih dengan nomor polisi DK 7214 AB, yang melintas dari Jakarta menuju Madura.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket besar diduga sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kardus dan ditutupi tumpukan pakaian. Total berat narkotika yang berhasil disita mencapai 7 kilogram.