3 July 2025 13:00
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan fakta-fakta hukum dalam sidang tuntutan kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.
Salah satu fakta yang dibacakan jaksa, yakni terkait perintah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk merendam ponsel Harun Masiku saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Jaksa menyebut bahwa Hasto menyuruh Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam.
"Bahwa pada tanggal 20 Desember 2019 pimpinan KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024," kata jaksa.
Selanjutnya, penyelidik KPK melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Pada tanggal 8 Januari 2020, petugas KPK menerima informasi perihal adanya komunikasi telepon antara Wahyu Setiawan dengan Agustiani Tio Fridelina yang menyampaikan adanya penerimaan uang terkait rencana penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI Terpilih 2019-2024.
"Sehingga petugas KPK mulai mengawasi pergerakan dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui update posisi nomor handphone milik pihak-pihak yang diduga terlibat yakni Wahyu Setiawan, Harun Masiku, Saiful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio Fridelina," ujar jaksa.
Selang beberapa waktu kemudian, petugas KPK berhasil mengamankan Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta. Petugas KPK terus mencari keberadaan Harun Masiku dengan memantau posisi Harum Masiku melalui nomor teleponnya. Saat itu diketahui Harun Masiku berada di sekitar Grand Hyatt Jakarta.
"Pada sekitar pukul 17.39 WIB dan pukul 17.49 49 WIB ada pemberitaan online terkait dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap salah satu komisioner KPU sebagaimana link berita Tempo dan Liputan6.com sehingga pada pukul 17.58 WIB terdakwa (Hasto) yang saat itu sedang bersama Kusnadi di gedung Menara Kompas mematikan telepon genggamnya," jelas jaksa.
Baca juga: Hasto Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini |