Jaksa Bacakan Fakta-Fakta Hukum di Sidang Tuntutan Hasto

3 July 2025 13:00

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan fakta-fakta hukum dalam sidang tuntutan kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025. 

Salah satu fakta yang dibacakan jaksa, yakni terkait perintah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk merendam ponsel Harun Masiku saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Jaksa menyebut bahwa Hasto menyuruh Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam.

"Bahwa pada tanggal 20 Desember 2019 pimpinan KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024," kata jaksa. 

Selanjutnya, penyelidik KPK melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Pada tanggal 8 Januari 2020, petugas KPK menerima informasi perihal adanya komunikasi telepon antara Wahyu Setiawan dengan Agustiani Tio Fridelina yang menyampaikan adanya penerimaan uang terkait rencana penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI Terpilih 2019-2024.

"Sehingga petugas KPK mulai mengawasi pergerakan dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui update posisi nomor handphone milik pihak-pihak yang diduga terlibat yakni Wahyu Setiawan, Harun Masiku, Saiful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio Fridelina," ujar jaksa. 

Selang beberapa waktu kemudian, petugas KPK berhasil mengamankan Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta. Petugas KPK terus mencari keberadaan Harun Masiku dengan memantau posisi Harum Masiku melalui nomor teleponnya. Saat itu diketahui Harun Masiku berada di sekitar Grand Hyatt Jakarta.

"Pada sekitar pukul 17.39 WIB dan pukul 17.49 49 WIB ada pemberitaan online terkait dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap salah satu komisioner KPU sebagaimana link berita Tempo dan Liputan6.com sehingga pada pukul 17.58 WIB terdakwa (Hasto) yang saat itu sedang bersama Kusnadi di gedung Menara Kompas mematikan telepon genggamnya," jelas jaksa. 
 

Baca juga: Hasto Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)