18 September 2025 14:19
Subditres Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) membongkar sindikat pembuat dan pengedar narkoba jenis sabu di Kota Batam. Dua tersangka yang merupakan pembuat narkoba diamankan bersama 5 kilogram (kg) sabu siap edar.
Penggerebekan ini dilakukan di sebuah rumah yang berada dalam hutan lindung Tanjung Piayu, Batam, Kepri. Saat digerebek, dua orang pria muda diamankan bersama dengan 5 kg sabu siap edar dan bubuk pembuat pil ekstasi.
Dua pelaku yang diketahui berinisial VO dan PST. Keduanya sudah meracik sabu selama tiga pekan terakhir dan dipekerjakan oleh MD yang merupakan DPO dan pemilik rumah tersebut. Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol Asep Safrudin menyebut, kedua pelaku dalam memproduksi sabu dipandu oleh seorang pria asal Pekanbaru bernama Arman.
Kedua pelaku hanya bertugas membuat sabu dari bentuk cair hingga menjadi serbuk kristal. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus produksi rumahan narkoba ini.
Baca: Polda Jambi Tangkap 247 Tersangka Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp18 Miliar |