26 April 2025 22:46
Keluarga mendiang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Walewangko yang tewas dalam peristiwa tragis di lingkungan kampus secara tegas menolak hasil keputusan Polres Metro Jakarta Timur, yang menghentikan penyelidikan (SP3) karena tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Keluarga menilai hasil penyidikan tidak mencerminkan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan. Ayah mendiang Kenzha menilai terdapat banyak kejanggalan dalam proses penyidikan dan syarat rekayasa yang bertentangan dengan laporan awal pihak kampus UKI yakni adanya dugaan pengeroyokan terhadap korban.
"Ini ada tapak sepatu ini, sampai berbekas. apakah ini yang dinamakan kecelakaan. Ini tapak sepatu yang mungkin gerakan yang saya tidak tahu ini sangat sadis ini. Sampai tapaknya masih melekat, sampai biru-biru ini ditubuh," tutur sang Ayah di Gedung Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 April 2025.
Keluarga akhirnya melaporkan dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly ke Divisi Propam Mabes Polri.
"Tadi kami melaporkan Kapolres Jakarta Timur, Kasat Serse (Reskrim) Polres Jakarta Timur, dan juga penyidik-penyidik perkara yang menangani kasus tewasnya Kenzha diduga di Kampus Universitas Kristen Indonesia di Jakarta Timur, yang hingga saat ini tidak jelas penanganannya, dan terkesan sangat tidak profesional," kata kuasa hukum Kenzha, Manotar Tampubolon.
Baca juga: Dokter Forensik Ungkap Ada Alkohol Dosis Tinggi di Lambung Mahasiswa UKI yang Tewas |