Kasus Kematian Mahasiswa UKI Disetop, Kok Bisa?

26 April 2025 22:46

Keluarga mendiang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Walewangko yang tewas dalam peristiwa tragis di lingkungan kampus secara tegas menolak hasil keputusan Polres Metro Jakarta Timur, yang menghentikan penyelidikan (SP3) karena tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Keluarga menilai hasil penyidikan tidak mencerminkan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan. Ayah mendiang Kenzha menilai terdapat banyak kejanggalan dalam proses penyidikan dan syarat rekayasa yang bertentangan dengan laporan awal pihak kampus UKI yakni adanya dugaan pengeroyokan terhadap korban.

"Ini ada tapak sepatu ini, sampai berbekas. apakah ini yang dinamakan kecelakaan. Ini tapak sepatu yang mungkin gerakan yang saya tidak tahu ini sangat sadis ini. Sampai tapaknya masih melekat, sampai biru-biru ini ditubuh," tutur sang Ayah di Gedung Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 April 2025.

Keluarga akhirnya melaporkan dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly ke Divisi Propam Mabes Polri.

"Tadi kami melaporkan Kapolres Jakarta Timur, Kasat Serse (Reskrim) Polres Jakarta Timur, dan juga penyidik-penyidik perkara yang menangani kasus tewasnya Kenzha diduga di Kampus Universitas Kristen Indonesia di Jakarta Timur, yang hingga saat ini tidak jelas penanganannya, dan terkesan sangat tidak profesional," kata kuasa hukum Kenzha, Manotar Tampubolon.
 

Baca juga: Dokter Forensik Ungkap Ada Alkohol Dosis Tinggi di Lambung Mahasiswa UKI yang Tewas

Sebelumnya dalam konferensi pers, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan bahwa pihaknya menghentikan penyelidikan (SP3) kasus tewasnya Kenzha Walewangko (22). Dari hasil kesimpulan penyelidikan petugas tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini.

“Hasil gelar perkara telah memutuskan tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan dengan alasan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukanlah merupakan suatu tindak pidana. Untuk itu penyelidikan akan menghentikan proses penyelidikan dan akan melengkapi administrasi penghentian penyelidikan,” ujar Nicolas.

Korban tewas dengan terdapat kondisi luka pada bagian kepala diduga akibat terjatuh serta kondisi tubuh dalam pengaruh alkohol. Sehingga alkohol itu turut mempengaruhi kondisi tubuh korban hingga menyebabkan kematian.

"Alkohol tidak menjadi penyebab kematian secara langsung. Namun berperan sebagai faktor kontribusi yang mempercepat terjadinya kematian, melalui mekanisme penurunan kesadaran yang memungkinkan terjadinya hambatan pernafasan akibat posisi tubuh tertentu, atau kita sebut dengan asfiksia postural, setelah korban mengalami penurunan kesadaran. Kondisi tersebut bisa diperberat oleh adanya cedera kepala yang diderita oleh korban," jelas dokter spesialis forensik Rumah Sakit Polri, Arfiani Ika Kusumawati.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)