Dokter Forensik Ungkap Ada Alkohol Dosis Tinggi di Lambung Mahasiswa UKI yang Tewas

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Dokter Forensik Ungkap Ada Alkohol Dosis Tinggi di Lambung Mahasiswa UKI yang Tewas

Siti Yona Hukmana • 25 April 2025 16:22

Jakarta: Dokter Forensik mengungkap hasil autopsi mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Walewangko, 22 yang tewas pada Maret 2025. Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan kandungan alkohol dalam dosis tinggi pada lambung Khenza.

"Alkohol yang dikonsumsi oleh korban itu kan ditemukan dosisnya sangat tinggi di lambung. Tapi dosisnya sangat rendah di darah," kata Dokter Forensik RS Polri Arfiani Ika Kusumawati kepada wartawan dikutip Jumat, 25 April 2025.

Ika mengatakan, dosis tinggi itu menandakan korban mengonsumsi alkohol dalam jumlah besar. Hal tersebut membuat kesadaran korban menurun.

"Itu berarti korban tersebut mengonsumsi alkohol yang dalam jumlah besar yang dia menurunkan kesadarannya," ujarnya.

Lebih lanjut, Ika menyebut berdasarkan pemeriksaan, penyebab kematian korban karena kesulitan bernapas usai terjatuh ke dalam selokan kampus. Kemudian, luka terbuka pada kepala korban diduga bukan menjadi penyebab utama kematiannya. Kondisi tersebut, kata Ika, menjadi parah karena korban tidak sadarkan diri lantaran pengaruh minuman keras.

"Korban tersebut di dalam pengaruh alkohol yang sangat besar jadi dia tidak bisa bangun secara seperti orang kalau tidak dalam kondisi pengaruh alkohol tinggi. Jadi, makannya saya pikir meninggalnya adalah karena mekanisme dia susah bernapas pada saat dia posisi terjatuh," ungkap Ika.
 

Baca juga: Kasus Kematian Mahasiswa UKI Dihentikan, Keluarga Mengadu ke Propam Polri

Kasus dihentikan

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menghentikan penyelidikan kematian Khenza. Sebab, polisi tidak menemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

"Tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Kamis, 24 April 2025.

Nicolas mengatakan kesimpulan tersebut didapat melalui gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa, 15 April 2025. Gelar perkara dihadiri juga oleh Itwasda hingga Bid Propam Polda Metro Jaya. Penyidik menyajikan hasil penyelidikan berupa keterangan saksi, keterangan ahli, hingga hasil autopsi terhadap korban.

"Dengan alasan bahwa peristiwa tersebut yang dilaporkan bukanlah merupakan suatu tindak pidana. Untuk itu penyelidikan akan menghentikan proses penyelidikan dan akan melengkapi administrasi penghentian penyelidikan," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)