Senyum Tom Lembong Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Impor Gula

29 October 2024 22:51

Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapakan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Tom Lembong merupakan Menteri Perdagangan Presiden Joko Widodo di periode pertama.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong tampak tersenyum kepada awak media. Ia mengenakan rompi pink khas tahanan Kejagung. Selama 20 hari ke depan, Tom akan ditahan di di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. 
 

Baca juga: Kejagung Sebut Perbuatan Tom Lembong Merugikan Negara hingga Rp400 Miliar

Dalam kasus ini, Tom diduga terlibat dalam memberikan izin impor gula ke perusahaan swasta saat pasokan gula dalam negeri sedang surplus. Menurut Kejagung, seharusnya yang berhak mengimpor gula saat itu hanya perusahaan BUMN. Namun, Tom memberikan izin impor itu ke perusahaan swasta berinisial PT PPI.

Akibatnya pada 2016, Indonesia mengalami kekuarangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton. Untuk mengatasi kekurangan tersebut, seharusnya pemerintah melakukan impor gula kristal putih.

Selain Tom, Kejagung menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 inisial CS sebagai tersangka. CS kini ditahan di di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)