Breaking News: Polri Gandeng PPATK dan OJK Lacak Aliran Duit Judol

21 November 2024 17:57

Hari ini sejumlah kementerian atau lembaga (K/L) menggelar koferensi pers capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Perlindungan Data. Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menyebut Polri melakukan pelacakan ujung dari aliran uang judi online (judol) dengan investigasi saintifik dan tracing asset (pelacakan aset).
 
“Pada prinsipnya kita dalam melakukan penegakan hukum itu kita berangkat dari kasus perjudiannya dahulu. Ketika kita bisa mengungkap kasus perjudiannya, tentu di dalam orang main judi itu kan ada rekening yang dipakai untuk rekening deposit, maupun untuk mengambil uangnya lagi. Dari sana rekening ini kan berpindah-pindah. Uang yang selalu berpindah-pindah itu yang kami kejar,” kata Wahyu.
 

Baca: Breaking News: Komdigi Blokir 380 Ribu Situs dan Gandeng Perbankan Blokir Rekening Penampung Duit Judol
 
Wahyu menyebut penegak hukum akan menginvestigasi ujung aliran duit pada judol. Kepolisian menginvestigasi aliran duit judol dengan penyelidikan saintifik.
 
“Kami kejar sampai ke manakah alirannya? Di manakah ujungnya? Entah di sana bandar, pasti ditemukan. Kalau kita membidik si A tanpa alat bukti nanti di pengadilan juga tidak akan muncul dan tidak bisa kita pertanggungjawabkan,” ungkapnya.
 
“Jadi kita mempertanggungjawabkan dari langkah-langkah ini secara investigasi kriminal saintifik juga secara teknik itu nanti bisa mengalir sampai kepada orang-orang yang akan dijerat,” tuturnya.
 
Selain investigasi ilmiah, Polri juga melakukan tracing asset. Dan dapat mengenakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada pelaku judol.
 
Baca: Polri Ajukan Pemblokiran Terhadap 16.355 Situs Judol

“Tentunya apa yang kita lakukan dengan penyitaan aset ini, yang tambahan Rp76 miliar, inilah upaya kita untuk sampai pada ujungnya. Upaya kita untuk melakukan tracing asset. Barang dibelikan apa? Kita kejar juga. Ada motor, ada ini, sama dengan melaksanakan TPPU pada tindak pidana yang lainnya,” kata Wahyu.
 
“Oleh karena itu dalam pekerjaan ini kita selalu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan dengan pihak perbankan. Karena yang tahu larinya PPATK. Kita juga bisa kenakan Undang-Undang TPPU,” ucapnya.

Anatomi Operasi Judol

Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menambahkan ada lima anatomi operasi judol yaitu pemodal, bandar, operator, pemain, dan oknum pelindung.
 
“Bahwa kami Desk dengan segala perangkat hukumnya memang terus melakukan upaya pengungkapan para bandar-bandarnya. Kita tahu dari anatominya, terdiri dari pemodal, bandar, operator, pemain, dan oknum pelindung,” kata Budi Gunawan.
 
Budi juga mengungkap bahwa sebagian besar transaksi judol terjadi lintas negara. Penegak hukum seperti polisi dan kejaksaan harus bekerja sama dengan counterpart negara lain.
 
“Itu semua masih dalam proses, apabila sudah terbukti akan diproses secara tuntas. Kebanyakan transaksi judol adalah cross border atau lintas negara. Sehingga penegak hukum kita terus bekerja sama dengan counterpart di beberapa negara lain. Ini membutuhkan waktu dalam kerja sama muliti lateral ini,” ucapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)