Breaking News: Komdigi Blokir 380 Ribu Situs dan Gandeng Perbankan Blokir Rekening Penampung Duit Judol

21 November 2024 17:12

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid memberikan pernyataan terkait kinerja Komdigi dalam memberantas judi online (judol). Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Perlindungan Data pada Kamis, 21 November 2024.
 
Meutya menyampaikan sejak dilantiknya Presiden Prabowo Subianto hingga hari ini, Komdigi telah memblokir 380 ribu situs judol.
 
“Situs-situs yang ditutup sudah 104.819 dari Senin, 4 November 2024 hingga hari ini. Kalau kita hitung dari Minggu, 20 Oktober 2024 atau dilantiknya pemerintahan baru hingga hari ini angkanya sudah di 380 ribu sekian,” kata Meutya dikutip dari Program Breaking News, Metro TV, Kamis, 21 November 2024.
 

Baca: Komidgi Blokir 380 Ribu Situs Judol dalam Sebulan

Meutya Gandeng Perbankan dan E-Wallet untuk Blokir Rekening

Meutya menyebut pada November 2024, Komdigi telah mengirimkan 651 permohonan pemblokiran rekening bank. Memblokir rekening bank adalah salah satu langkah memutus perputaran uang pada judol.
 
“Kemudian untuk permohonan pemblokiran rekening bank untuk bulan November saja yaitu wilayah kerja online, kami sudah mengirimkan 651 permohonan untuk menindaklanjuti pemblokiran rekening bank,” kata Meutya.
 
“Jadi sebagaimana teman-teman ketahui bahwa situs satu hal, maka hal lainnya adalah rekening. Jadi kalau situs seperti tangannya, rekening ini seperti nadinya,” tuturnya.
 
Komdigi dalam hal ini bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbakan. “Jadi ini juga yang sedang kita galakkan dan giatkan bekerja sama dengan OJK dan juga perbankan, dalam hal ini, Bank Indonesia,” ucapnya.
 
Baca: Polri Berhasil Ungkap 619 Kasus Judi Online Selama 5-20 November 2024
 
Meutya memaparkan bank yang paling banyak digunakan untuk menampung uang dari judol adalah BCA, BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Niaga, BSI, Bank Danamon, dan lainnya.
 
“Teman-teman di industri bank juga untuk membantu kami memantau. Salah satu yang paling banyak adalah BCA, BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Niaga, BSI, Bank Danamon dan lain-lain. Artinya sekali lagi kerja sama yang kuat dengan perbankan akan sangat dibutuhkan karena nadi dari judi online ini justru di rekening atau aliran dana,” ucapnya.
 
Menteri Komdigi itu juga meminta pihak penyedia jasa dompet digital (e-wallet) dapat bekerja sama dengan Komdigi dalam memblokir akun-akun yang terindikasi jadi tampungan duit judol.
 
Baca: Komdigi Siap Hadapi 'Penghalang' Upaya Pemberantasan Judol
 
“Kami meminta (kerja sama) teman-teman dari e-wallet yang memang disinyalir platformnya banyak dipakai untuk giat judi online. Yaitu ada Dana, Gopay, Ovo, LinkAja. Kami sudah komunikasi juga untuk kemudian terus menurunkan di e-wallet mereka masing-masing,” katanya.

Layanan Aduan Konten Judol

Meutya juga membeberkan kinerja layanan pengaduan konten internet aduankonten.id. Melalui situs tersebut, Komdigi menyediakan layanan pelaporan konten internet yang melanggar peraturan dan bermuatan negatif termasuk judol.
 
“Kalau teman-teman buka aduankonten.id per Minggu lalu kurang lebih, kita sudah melaporkan setiap hari Jumlah situs yang ditakedown. Sekarang teman-teman bertanya sudah berapa? Sebetulnya bisa langsung dilihat di aduankonten.id. Teman-teman bisa melaporkan di aduannomor.id untuk melaporkan nomor rekening. Kemudian juga teman-teman bisa masuk ke cekrekening.id,” ungkap Meutya.
 
Meutya berharap berbagai pihak termasuk masyarakat dapat terus membantu kinerja Komdigi dalam memberantas konten negatif dan berpartisipasi aktif dalam pemberantasan judol.
 
“Sekali lagi Kemkomdigi tidak mungkin bisa melakukan sendiri pemantauan dan ini akan sangat membantu jika teman-teman juga mengirimkan aduan. Meski tentu kami minta maaf kalau kecepatan kita men-takedown mungkin tidak sebagaimana yang diharapkan,” tuturnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)