6 June 2024 18:43
Kejaksaan Negeri Maros, Sulawesi Selatan menangkap satu tersangka DPO kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pekerja pembangunan kabel tanam, pemasangan standar konstruksi jaringan tegangan menengah milik PT PLN. Tersangka buron tersebut ditangkap secara paksa di sebuah kafe di wilayah Kota Makassar.
DPO kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa di kantor PT PLN UP3 Makassar Utara dibekuk oleh tim intelijen Kejaksaan Negeri Maros Sulawesi Selatan pada Kamis, 6 Juni 2024.
Tersangka diringkus setelah buron selama satu bulan lebih, dan tidak memenuhi panggilan penyidik hingga empat kali dengan alasan sakit. Namun, pada saat hendak diamankan oleh petugas, tersangka kedapatan sedang asyik nongkrong di salah satu kafe di Kota Makassar.
Tersangka kemudian ditangkap secara paksa oleh petugas ke kantor Kejaksaan Negeri Maros. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tersangka resmi ditahan.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, ditemukan juga kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar dari nilai kontrak pekerjaan Rp4,5 miliar. Peran pelaku diketahui sebagai kontraktor pelaksana.