Mantan Pj Bupati Bandung Barat Resmi Ditahan

16 July 2024 08:19

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Bandung Barat Arsan Latif dalam perkara korupsi Cigasong, Kabupaten Majalengka, Senin malam, 15 Juli 2024. Arsan ditahan di Rutan Kelas 1A Bandung atau Rutan Kebon Waru.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Arsan Latif terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Jawa Barat. Dirinya diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga akhirnya keluar dari Gedung Kejati Jawa Barat pada pukul 20.45 WIB dengan mengenakan rompi tahanan dan kondisi tangan di borgol.
 

Baca juga: Terlibat Korupsi, Pj Bupati Bandung Barat Diberhentikan

Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Barat pada Rabu, 5 Juni 2024. Arsan yang juga menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini diduga telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam kegiatan bangun guna serah Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

"Saudara Al yang menjabat sebagai Inspektur IV pada Kementerian alam Negeri menerima sejumlah uang baik unai maupun transfer ke rekening pribadinya dan keluarga," kata Asisten Tindak Pidana Khusus, Dwi Agus Arfianto.

Selain Arsan Latif, Kejati juga menetapkan tersangka lainnya yakni Andi Nurmawan, Maya dan anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi sekaligus Kepala BPKSDM Pemkab Majalengka, Irfan Nur Alam.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)