Bambang Widjojanto Persoalkan Status Ahli KPU di Sidang MK

3 April 2024 10:32

Tim Hukum AMIN, Bambang Widjojanto (BW) mengajukan memprotes ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, Prof. Marsudi Wahyu Kisworo selaku ahli yang dihadirkan KPU menjabat sebagai Komisaris di PT Telkom. 

"Dalam catatan kami, ahli ini adalah juga Komisaris Independen PT Telkom, apakah betul begitu? Kalau iya, apakah ada izin dari PT Telkom untuk hadir sebagai ahli di sini. Dan dalam catatan kami Beliau juga 2019 pernah jadi ahli juga ya di Majelis, jadi mohon izin," kata BW dalam ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, 3 Maret 2024. 

BW juga mengungkap bahwa Marsudi pernah menjadi Ahli pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di 2019. Ketua MK Suhartoyo pun langsung menanyakan hal itu ke Marsudi.
 

Baca juga: Bambang Widjojanto Singgung Pelanggaran Zulhas Cuma Disanksi Teguran

"Bapak, apa betul yang disampaikan?" tanya Suhartoyo.

"Terima kasih Yang Mulia, jadi saya selesai sebagai Komisaris Telkom tahun 2021, dan sekarang saya tidak menjadi Komisaris Telkom lagi," jawab Marsudi di persidangan.

BW juga menanyakan status Marsudi sebagai pengajar di Universitas Prasetiya Mulya. "Satu lagi, apakah masih mengajar di Prasetiya Mulya?” kata BW.

“Saya mengajar sebagai dosen part time di Prasetiya Mulya,” ujar Marsudi.

Setelah itu, BW kembali mempertanyakan apakah ada surat izin atau surat rekomedasi dari Universitas Prasetiya Mulya. Marsudi  menjawab tidak ada karena statusnya hanya sebagai dosen part time.

"Saya serahkan ke Majelis," ucap BW.

"Ya, nanti dipertimbangkan, Pak Bambang," kata Suhartoyo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)