Bea Cukai Makassar Gagalkan 1 Kg Penyelundupan Sabu Internasional

8 July 2026 14:41

Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional kembali digagalkan di Makassar. Bea Cukai Makassar bersama Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap penyelundupan satu kilogram sabu yang dibawa dari Kuala Lumpur, Malaysia, dan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika internasional berhasil diringkus.

"Kami melakukan penindakan terhadap pembawaan narkoba jenis sabu, yang kita kenal sabu, methamphetamine, itu oleh satu orang tersangka yang berangkat berdua dari Malaysia dengan istrinya," kata Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Makassar

Bea Cukai Makassar berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui jalur penerbangan internasional. Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil analisis intelijen terhadap penumpang pesawat rute Kuala Lumpur, Malaysia menuju Makassar. Petugas mencurigai seorang penumpang berinisial MA dan melakukan pemeriksaan mendalam.

"Kita berhasil ungkap berdasarkan hasil analisa intelijen dari tim Bea Cukai Makassar." ucapnya.
 



Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat paket methamphetamine atau sabu yang disembunyikan dengan modus body strapping, yaitu menempelkan pada bagian paha depan dan belakang pelaku.

Hasil pengujian menggunakan Narcotics Identification Kit memastikan barang tersebut positif mengandung methamphetamine. Total barang bukti yang berhasil diamankan memiliki berat sekitar satu kilogram, dengan nilai taksir mencapai Rp1,2 miliar.

Kasus ini selanjutnya dikembangkan bersama Polda Sulawesi Selatan melalui metode controlled delivery. Dari pengembangan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang lain berinisial P dan MT di Kota Makassar, yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional.

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengungkapan kasus ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara juga berpotensi menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp7,9 miliar.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X