.,
27 November 2025 20:30
Kementerian Hukum (Kemenkum) mengaku belum menerima salinan keputusan Presiden (Kepres) terkait rehabilitasi Direktur Utama (Dirut) Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Salinan Kepres akan menjadi dasar hukum pembebasan Ira dan kawan-kawan dari rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengaku belum menerima salinan Kepres hingga Rabu, 26 November 2025, siang. Kepres seharusnya ditujukan kepada dirinya selaku pengusul pemberian rehabilitasi.
Sementara Menteri Koordinator menyatakan pada saat Kepres diumumkan, Selasa, 25 November 2025 lalu, dirinya sedang tidak berada di istana kepresidenan sehingga proses penyerahan salinan masih menunggu mekanisme surat-menyurat. Supratman pun memastikan pihaknya akan langsung mengantar salinan kepres ke KPK sebagai dasar pembebasan Ira dan dua terdakwa lainnya.