Candra Yuri Nuralam • 18 June 2025 18:26
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan hukuman 16 tahun penjara. Salah satu pertimbangan memberatkan yakni tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“(Kemudian) perbuatan terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga MA, dan badan peradilan di bawahnya,” lata Ketua Majelis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.
Pertimbangan memberatkan lainnya yakni Zarof memperlihatkan sikap serakah dalam kasus ini. Itu, dinilai dari total uang yang diterimanya.
“Karena di masa purnabakti masih melakukan tindak pidana, padahal telah memiliki banyak harta benda,” ucap Hakim.
Zarof tetap mendapatkan pertimbangan meringankan dalam kasus ini. Penilaian pertama yakni dia sudah menyesali perbuatannya.
Lalu, Zarof belum pernah dihukum atas kasus pidana apapun. Terakhir, dia memiliki tanggungan keluarga.
Baca juga: Hakim Sebut Ibu Ronald Tannur Korban Korupsi Advokat |