Koalisi Sipil Desak DPR Sahkan RUU PPRT

10 September 2024 13:32

Sudah 20 tahun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum juga disahkan oleh DPR RI. Sementara tidak sedikit perlakuan yang diterima para PRT tanpa perlindungan hukum. 

Koalisi Sipil bersama Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) pun menggelar aksi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. Mereka menuntut DPR untuk segera mengesahkan RUU PPRT bulan ini.

"Sudah 20 tahun kami digantung, teman-teman PRT digantung nasibnya dan hingga hari ini tidak ada tanda-tanda DPR segera melanjutkan proses legislasi hingga pengesahan RUU PPRT," kata Kordinator Koalisi Sipil, Eva Kusuma Sundari.

Massa menyebut tuntutan ini sudah disampaikan selama 20 tahun dan hingga saat ini belum juga disahkan. Sehingga, aksi yang dilakukan oleh mereka akan dilanjutkan menjadi aksi harian hingga RUU PPRT disahkan. 
 

Baca juga: Sindir Pimpinan DPR, Pembahasan RUU PPRT Seperti 'Poco-Poco'

Aksi ini dilakukan oleh Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sapulidi dan beberapa aktivis lainnya. Mereka adalah Institut Sarinah (InSari), Konde.co, dan JALA PRT. 

Alasan mereka mendesak agar DPR agar segera mengesahkan RUU PPRT adalah sebagai payung atau jaminan hukum terhadap para pekerja rumah tangga dan para pemberi kerja.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)