Firli Penuhi Pemeriksaan di Bareskrim

Siti Yona Hukmana, Gervin Nathaniel Purba • 1 December 2023 09:40

Jakarta: Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Lagi-lagi, Firli datang diam-diam.

Pantauan Medcom.id di lokasi sejak pukul 07.00 WIB, Jumat, 1 Desember 2023 tak ada tanda-tanda kedatangan Firli. Belum diketahui pasti lewat mana Firli masuk ke Gedung Bareskrim Polri. Namun, diduga kuat dia masuk lewat basement parkir yang terdapat akses lift naik ke lantai 6, ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Kehadiran Firli disampaikan Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa. Arief menyebut Firli tiba pukul 08.30 WIB.

"Saudara FB dan penasihat hukumnya tiba pukul 8.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dit Tipidkor," kata Arief saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Desember 2023.

Pemeriksaan Firli ini terlihat menjadi atensi Polri. Sebab, ada lima petugas pelayanan markas (yanma) berjaga di lobi Bareskrim Polri.

Sebelumnya, saat dua kali pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai saksi, yakni pada Kamis, 26 Oktober 2023 dan Kamis, 16 November 2023, Firli juga diam-diam tiba di Bareskrim Polri. Dia kucing-kucingan dengan awak media seakan emoh ditanya soal kasus yang menjeratnya.

Untuk diketahui, pemeriksaan hari ini dilakukan setelah penetapan tersangka Firli. Penyidik perlu mendengar keterangan Firli untuk dituangkan dalam berkas perkara.
 

Baca juga: Firli Tak Punya Alasan untuk Mangkir


Setelah berkas perkara rampung, penyidik akan mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Bila berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WIB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli belum dibeberkan polisi.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)