Ketua KPK Firli Bahuri. Medcom.id/Theo
Candra Yuri Nuralam • 1 December 2023 08:58
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Dia dinilai tidak memiliki alasan untuk mangkir karena sedang menganggur.
"Saat ini, karena sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPK, maka ICW mendesak agar Firli menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Jumat, 1 Desember 2023.
Kurnia juga menyebut kehadiran Firli penting untuk mempercepat penanganan perkara. Apalagi, kata dia, jika penahanan dilakukan oleh polisi hari ini.
"Agar proses pemeriksaan dalam penyidikan berjalan lancar dan cepat, kami juga mendorong Polda melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Hal ini penting guna mencegah Firli melarikan diri atau
menghilangkan barang bukti," ucap Kurnia.
Baca juga: Diperiksa Sebagai Tersangka, Firli Bahuri Diminta Tak Lagi Kucing-kucingan |