MK Kembali Gelar Sidang Batas Usia Capres-Cawapre

8 November 2023 14:18

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang batas usia capres dan cawapres, Rabu, 8 November 2023. Materi gugatan adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya telah diubah melalui Putusan MK 90/PPU-XXI/2023.

Gugatan Pasal 169 diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Brahmana Aryana. Salah satu dasar gugatan adalah putusan MK tentang batas usia capres-cawapres sebelumya melahirkan pro-kontra.

Brahmana meminta sidang digelar tanpa Ketua MK Anwar Usman. Anwar dianggap memiliki benturan kepentingan. Brahmana mempermasalahkan konstitusionalitas putusan MK yang membuat kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa maju sebagai capres atau cawapres.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)