Candra Yuri Nuralam • 2 October 2025 11:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons Kementerian Haji dan Umrah yang menemukan banyaknya kebocoran anggaran dalam pelaksanaan ibadah haji sampai Rp5 triliun. Kebocoran itu akan diungkap dalam pengusutan kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
“Itulah kenapa ingin kami sampaikan bahwa ang pertama, kami dengan menggunakan atau menerapkan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor, ini ada dua hal, yang pertama adalah kita menguji siapa pelakunya ang memiliki mens rea atau niat jahat,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Oktober 2025.
Asep mengatakan, kasus ini bisa mencari sosok dalang yang membuat uang negara dalam penyelenggaraan ibadah haji bocor terus. Selain itu, perkara yang diusut ini juga dinilai bisa membongkar sistem kotor yang didesain untuk menguntungkan pihak tertentu.
“Kemudian yang kedua, kita menguji sistemnya, karena ada kerugian keuangan negara di situ. Jadi, ketika kita membuktikan ada kerugian keuangan negara, kita sekaligus menguji bagaimana sistem dari keuangan di haji ini,” ucap Asep.
Asep mengatakan, pencarian masalah kebocoran anggaran ini bahkan dilakukan dengan bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (
BPK). Tujuannya untuk mendalami bagaimana alur kuota haji didistribusikan.
“Kemudian seperti apa uang ang dari jamaah ini juga masuk ke BPKH, Badan Pengelolaan Keuangan Haji, seperti itu,” ujar Asep.
Asep mengatakan metode
follow the money dilakukan untuk mencari tahu akar masalah dalam pengelolaan haji di Indonesia. Pihak penerima yang membuat
anggaran bocor diyakini bakal ketahuan dari kasus yang diusut ini.
“Dari situ kita bisa melihat bahwa memang kalau ada uang yang kemudian lari atau kemudian mengalir ke pihak-pihak ang salah, atau pihak-pihak yang tidak sesuai dengan peruntukannya, maka dengan menggunakan pasal 2 ini,” terang Asep.
Kementerian Haji dan Umrah (
Kemenhaj) Republik Indonesia menginisiasi kolaborasi strategis dengan Kejaksaan Agung RI. Langkah itu dilakukan untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji agar semakin transparan, akuntabel, dan profesional.
Pertemuan yang digelar di Kantor Kementerian Haji dan Umrah RI, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, dihadiri Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, dan Sekretaris Jamintel Sarjono Turin. Keduanya membahas peluang sinergi dalam pengawasan tata kelola kelembagaan hingga penyelenggaraan haji, yang mencakup proses pengadaan dan penyediaan layanan, persiapan keberangkatan, pelaksanaan ibadah di Tanah Suci, hingga pasca penyelenggaraan haji. (Can)