Jakarta: Per April 2026, pemerintah resmi memasukkan kendaraan listrik atau EV sebagai objek pajak kendaraan bermotor. Pemilik sepeda motor dan mobil listrik kini bersiap-siap untuk mengeluarkan biaya lebih membayar pajak kendaraan listrik. Pertanyaannya apakah insentif untuk kendaraan listrik sudah benar-benar berakhir atau akan ada skema baru yang ditetapkan oleh pemerintah?
EV jadi objek pajak, apa dasar hukumnya?
Terkait pengenaan pajak bagi kendaraan listrik ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, di mana aturan ini tidak lagi mencantumkan kendaraan listrik sebagai objek pajak yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor atau PKB dan biaya balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB.
Hal ini tercantum tepatnya di Pasal 3 Ayat 3 Permendagri 11 Tahun 2026. Nah semenjak diundangkan dan berlaku pada 1 April 2026, Permendagri 11 2026 otomatis mencabut aturan sebelumnya yaitu Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 yang sebelumnya ini secara jelas menyebutkan bahwa kendaraan berbasis listrik ini tidak dikenakan pajak.
Untuk aturan di Tahun 2025 ini pemirsa sudah dicabut atau sudah tidak berlaku. Nah mengetahui kabar ini Anda mungkin ingin langsung menghitung berapa pajak yang harus dibayarkan untuk kendaraan listrik Anda.
Masih ada ruang insentif EV, ditentukan pemda
Pemerintah masih membuka ruang insentif yang bisa diterapkan untuk pajak kendaraan listrik. Insentif ini bisa berupa pembebasan atau kemudian pengurangan dari pajak yang nantinya akan ditentukan oleh pemerintah daerah. Artinya insentif di setiap provinsi angkanya ini sangat mungkin akan berbeda-beda. Dan di pekan ketiga bulan April ini pemerintah provinsi nampaknya masih terus merumuskan aturan turunan untuk menetapkan apakah akan memberikan insentif atau akan langsung mengenakan pajak bagi kendaraan listrik Anda.
Nah kebijakan ini pun dinilai bisa memberikan fleksibilitas tinggi bagi masing-masing daerah untuk bisa mendorong adopsi kendaraan listrik dengan insentif yang kompetitif. Dalam aturan yang baru pemerintah penghitungan dari dasar pengenaan pajak buat kendaraan listrik tidak berbeda sebetulnya dengan kendaraan konvensional. Jadi untuk hitung-hitungan dasar pengenaannya ini masih sama yaitu dengan mengalihkan dua komponen utama yaitu nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB dikalikan dengan bobot koefisien sebagai dampak terhadap jalan dan lingkungan.
Dan bisa disimpulkan dari penghitungan dasar pengenaan pajak ini Pobirsa diberlakukan setara antara kendaraan listrik dengan kendaraan berbahan bakar minyak. Dan sementara itu kalau kita melihat bagaimana kebijakan di daerah. Kita ambil salah satu contoh yaitu di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sudah buka suara soal kebijakan pajak kendaraan listrik ini. Pramono mengatakan bahwa dalam waktu dekat pemerintah DKI Jakarta akan segera mengatur soal kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil. Dan sampai saat ini di Jakarta masih berlaku penetapan tarif pajak 0% untuk kendaraan berbasis listrik. Baik itu kendaraan pribadi, kendaraan umum, ataupun kendaraan barang. Hal ini diatur dalam pergub nomor 38 tahun 2023.
Tapi aturan ini nanti akan disesuaikan dengan peraturan dari kementerian dalam negeri tadi nomor 11 tahun 2026 untuk menyesuaikan dengan aturan yang baru di mana kendaraan listrik masuk dalam objek pajak kendaraan.
Dan tentu kita masih menunggu ya berapa persen pengenaan pajak yang akan ditetapkan atau mungkin akan ada insentif pembebasan. Dan selain itu kalau kita melihat soal pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia memang dalam 5 tahun terakhir ini mengalami lonjakan signifikan yang cepat dengan tingkat pertumbuhan tahunan rata-rata lebih dari 140%. Hal ini salah satunya didukung dengan adanya sejumlah insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Masih adakah subsidi untuk kendaraan listrik?
Memang memasuki tahun 2026 sejumlah insentif untuk kendaraan listrik ini sudah dihentikan seperti di tahun lalu ini masih berlaku ada PPN kemudian juga ada PPNBM yang ditanggung oleh pemerintah dan juga ada bea masuk kendaraan listrik.
Tapi di bulan April ini sebetulnya sudah ada sinyal yang diberikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa pemerintah ini masih membahas skema insentif untuk kendaraan listrik. Dan pembahasan juga tentunya melibatkan dari industri otomotif itu sendiri.
Nah Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga sempat menjelaskan bahwa skema insentif kendaraan listrik diprediksi akan lebih terperinci. Sementara itu jika kita melihat secara lebih luas kebijakan pemerintah Indonesia soal kendaraan listrik kini fokus untuk pengembangan industri dalam negeri bukan hanya dari sisi konsumsi saja.
Sumber: Redaksi Metro TV