Mobil dan Motor Listrik di Indonesia Tak Lagi Bebas Pajak, Bagaimana dengan Negara Lain?

Ilustrasi Pexels

Mobil dan Motor Listrik di Indonesia Tak Lagi Bebas Pajak, Bagaimana dengan Negara Lain?

Muhamad Marup • 19 April 2026 16:52

Jakarta: Kendaraan listrik di Indonesia, baik motor maupun mobil, tak lagi bebas pajak. Hal ini mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Dan Pajak Alat Berat.

Aturan yang ditandatangani pada 1 April 2026 itu tidak lagi pengecualian pajak bagi kendaraan berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV). Insentif pajak memang masih ada dalam aturan tersebut, tapi penerapannya tidak lagi sama.

Insentif pajak merupakan salah satu daya tarik pembelian kendaraan listrik yang penting dalam mengurangi polusi udara. Banyak negara menerapkannya untuk mempercepat transisi kendaraan berbahan bakar fosil menjadi listrik.

Lantas, bagaimana penerapan insentif pajak bagi kendaraan listrik di negara-negara lain?

Amerika Serikat

Mengutip pajak.go.id, Amerika Serikat yang merupakan pionir industri Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) memberikan insentif berupa kredit pajak sebesar US$7.500 untuk pembelian KBL. Namun insentif ini bersifat non-refundable sehingga hanya sebatas mengurangi utang pajak dan tidak bisa menjadi restitusi.

Amerika juga memberikan beberapa persyaratan agar kredit pajak dapat dimanfaatkan oleh pembeli. Penerima manfaat dari insentif ini haruslah menggunakan KBL sehari-harinya di Amerika Serikat serta dibeli tidak untuk dijual kembali.

Selain itu, untuk penerima insentif ini  tidak boleh memiliki penghasilan bruto melebihi US$300.000 untuk pasangan yang menggabungkan pelaporan penghasilannya, US$225.000 untuk  kepala keluarga, dan US$150.000 untuk sisanya.

Penghitungan penghasilan bruto yang digunakan adalah penghasilan kotor pada tahun berjalan pengambilan KBL atau pada tahun sebelumnya. Apabila penghasilan kotor pada satu dari dua tahun tersebut memenuhi syarat maka pembeli dapat memanfaatkan insentif.

Tidak semua jenis KBL bisa mendapatkan insentif. KBL yang mendapat insentif setidaknya harus memiliki baterai dengan kapasitas sebesar 7 Kwh, memiliki berat bruto kurang dari 14.000 pon, dan dibuat oleh pabrikan terkualifikasi.

Sebagai tambahan, harga retail tertinggi juga tidak boleh melebihi US$80.000,00 untuk van, mobil sport, dan truk pick up serta tidak boleh melebihi U0$55.000,00 untuk jenis KBL lainnya. Selain itu, KBL penerima insentif di Amerika Serikat juga harus melewati fase akhir perakitan di Amerika Utara.

Norwegia


Ilustrasi Pexels


Negara lain yang memberikan insentif untuk KBL adalah Norwegia. Meski pendapatan dari penjualan minyak menjadi salah satu kontributor terbesar anggaran mereka, tetapi negara ini memegang rekor tingkat adopsi KBL tertinggi dengan 79,3%. Hal ini dicapai tentu tidak lepas dari dukungan pemerintah Norwegia yang dermawan memberikan insentif untuk KBL.

Norwegia memiliki sejarah panjang terkait insentif pajak untuk KBL jauh sebelum negara-negara lain menawarkan insentif serupa. Sejak tahun 1990, Norwegia telah menawarkan insentif pajak pertamanya untuk KBL dalam bentuk tidak dikenakannya pajak atas impor KBL.

Lalu sejak 2001 hingga 2022 Norwegia juga tidak mengenakan PPN sebesar 25% atas pembelian KBL baik untuk pembelian KBL baru ataupun bekas. Pada tahun 2023 PPN mulai dikenakan terhadap KBL namun hanya untuk KBL dengan harga diatas 500.000 NOK atau sekitar Rp710 juta. Fasilitas PPN ini juga diperluas dengan tidak dikenakannya PPN atas leasing KBL sejak 2015.

Natura terkait fasilitas kendaraan di Norwegia dikenakan pajak dengan nilai natura sebesar 30% dari harga kendaraan hingga 314.400 NOK dan 20% untuk setiap sisa kelebihannya. Khusus untuk KBL, terdapat pengurangan sebesar 40% atau natura yang dihitung hanya sebesar 60% apabila dibandingkan dengan kendaraan konvensional.

Tiongkok

Beranjak ke negara berikutnya yang telah menerapkan insentif pajak untuk KBL adalah Tiongkok. Tiongkok sendiri merupakan pasar terbesar KBL dengan 59% penjualan KBL global disumbangkan oleh RRT dan 64% KBL di dunia diproduksi di RRT.

Tiap-tiap daerah di Tiongkok memiliki wewenang untuk menetapkan jumlah kuota penerbitan plat nomor kendaraan baru. Sebagai upaya mendorong pembelian KBL, daerah-daerah di Tiongkok memberikan kuota yang lebih banyak untuk plat KBL baru dibanding kendaraan konvensional.

Sebagai contoh pada 2023 Beijing menetapkan kuota plat kendaraan sebanyak 100.000 dengan 70.000 kuota dialokasikan khusus untuk KBL.

Penerapan insentif pajak di Indonesia sesuai aturan baru

Dengan adanya Permendagri 11/2026, pemerintah daerah (pemda) di Indonesia memiliki kewenangan dalam menetapkan insentif kendaraan listrik.

Pasal 18 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menyatakan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tetap mengacu pada dua komponen utama, yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan bobot koefisien. Artinya, tidak ada perbedaan model perhitungan pajak antara kendaraan listrik dengan berbasis bahan bakar fosil.

Ketentuan penerapan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi mobil dan motor listrik termuat dalam Pasal 19 ayat 1, bunyinya; Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan aturan ini, kendaraan listrik masih dapat diberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Dengan kata lain, pajak kendaraan listrik tak otomatis nol persen. Implementasi maupun besarannya tergantung kebijakan pemerintah daerah.

Kebijakan ini juga sejatinya memberi fleksibilitas bagi daerah untuk tetap mendorong adopsi kendaraan listrik melalui insentif yang lebih kompetitif. Namun, besaran pajak kendaraan listrik akan beragam menyesuaikan kebijakan daerah masing-masing.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)