19 April 2026 14:37
Jakarta: Pemerintah berencana membentuk kebijakan soal beban tambahan pajak bagi pengguna kendaraan berbasis baterai (listrik). Namun, sebagian warga menilai kebijakan ini sebaiknya ditunda karena kondisi ekonomi masih tertekan, termasuk karena adanya kenaikan harga bahan bakar, sehingga dikhawatirkan akan menambah beban masyarakat.
Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama (BBNKB), dan Pajak Alat Berat berdasarkan NJKB dan bobot koefisien.
Pemerintah menegaskan bahwa kendaraan listrik tidak lagi dibebaskan dari PKB dan BBNKB, namun besaran pajaknya diperkirakan tetap lebih rendah dibanding kendaraan berbahan bakar minyak atau konvensional.
Skema baru ini membuat pajak kendaraan listrik tidak lagi sama di seluruh daerah karena besarannya akan bergantung pada kebijakan insentif masing-masing pemerintah daerah.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan akan mengeluarkan kebijakan penerapan pajak kendaraan listrik dalam waktu dekat, menyusul Permendagri yang diteken pada 1 April lalu.
Seorang pengguna mobil listrik Linda menilai, kebijakan tersebut baik, namun sebaiknya ditunda karena harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sedang meningkat akibat situasi geopolitik global.
| Baca Juga: Pemprov DKI bakal Bikin Kebijakan Kendaraan Listrik |