Jakarta: Praktik eksploitasi anak di bawah umur untuk mencari keuntungan ekonomi kembali berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Jajaran Kepolisian Resor Pelalawan di Provinsi Riau baru saja membongkar kasus memprihatinkan yang melibatkan anak anak yang dipekerjakan secara paksa sebagai manusia silver di jalanan.
?Pihak kepolisian telah mengambil langkah tegas dengan mengamankan dua orang tua yang diduga menjadi dalang utama di balik aksi tersebut. Keduanya diduga kuat telah sengaja memaksa anak anak mereka sendiri untuk turun ke jalanan dan mengemis kepada para pengguna jalan raya.
?Awal Mula Pengungkapan Kasus
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Muhammad Hasyim Risahondua menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat. Tim Raga dari Kepolisian Resor Pelalawan awalnya menerima informasi intelijen mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada eksploitasi anak di kawasan lampu merah Jalan Lintas Timur Kota Pangkalan Kerinci.
?Berbekal informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke lapangan dan melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Hasil pantauan petugas di lokasi membenarkan bahwa terdapat indikasi kuat eksploitasi terhadap sejumlah anak yang dijadikan objek untuk meminta minta di persimpangan lampu merah tersebut.
?Modus Operandi dan Target Setoran
Dalam proses penyidikan lanjutan, kepolisian telah meminta keterangan dari tiga orang anak di bawah umur yang menjadi korban dalam kasus ini. Ketiga anak yang masing masing berinisial MH, RA, dan PW tersebut secara terbuka mengakui bahwa mereka memang dipaksa untuk mengemis dengan cara mengecat seluruh tubuh mereka menggunakan pewarna perak. Terdapat beberapa fakta miris yang terungkap dari keterangan para korban, meliputi:
- ?Anak anak tersebut dipaksa untuk bekerja dan berdiri di lampu merah setiap harinya dengan jam operasional mulai dari sore hingga malam hari.
- ?Aktivitas mengemis tersebut dilakukan murni atas paksaan dan perintah langsung dari orang tua mereka yang berinisial SM dan MM.
- ?Seluruh uang hasil mengemis di jalanan wajib disetorkan langsung kepada orang tua dengan nominal pendapatan yang berkisar antara seratus ribu hingga lima ratus ribu rupiah per hari.
?Atas perbuatan tidak terpuji tersebut, Komisaris Besar Polisi Muhammad Hasyim Risahondua memastikan bahwa kedua pelaku berinisial SM dan MM akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku. Tindakan keduanya diduga kuat melanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena secara sadar dan sengaja mengeksploitasi anak di bawah umur demi memperoleh keuntungan ekonomi semata.
(Daffa Yazid Fadhlan)
Sumber: metrotvnews.com