Syahrul Yasin Limpo Tersangka Kasus Korupsi Kementan

11 October 2023 22:08

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Satu di antaranya Syahrul Yasin Limpo.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan kasus ini bermula ketika Syahrul membuat kebijakan personal terkait pungutan maupun setoran di internal Kementan. Uang yang terkumpul dipakai untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

"SYL (Syahrul Yasin Limpo) menginstruksikan dengan menugaskan KS (Sekjen Kementan Kasdi Subagyono) dan MH (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023.

Setoran dan pungutan itu juga dilakukan dengan transfer, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. KPK menyebut dana berasal dari realisasi anggaran Kementan.

"Yang (diduga) sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," ucap Johanis.

Syahrul meminta Kasdi dan Hatta menarik uang mulai dari USD4.000 sampai dengan USD10.000. Dana ditarik dari direktur jenderal, kepala badan, sekretaris di tiap eselon I di Kementan.

Johanis juga menyebut permintaan uang dari Kasdi dan Hatta merupakan representasi dari Syahrul. Dana itu ditagihkan tiap bulan.

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," ujar Johanis.

Syahrul, Kasdi, dan Hatta diduga menerima Rp13,9 miliar. Penyidik masih mendalami aliran dana lain yang diduga masuk ke kantong ketiga orang tersebut.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Leah Alexis Laloan)