KPK akan Pelajari Usulan Sidang In Absentia untuk Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam • 29 July 2025 11:43

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menangkap buronan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku. Usulan sidang in absentia untuk Harun dipelajari.

“Nanti akan kami pelajari ya terkait masukan tersebut, apakah memungkinkan atau tidak,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Juli 2025.

Budi mengatakan, persidangan in absentia, atau tanpa terdakwa, sejatinya bisa digelar untuk mempercepat proses hukum. Namun, urgensi pengungkapan keterlibatan pihak lain, perlu diutamakan dari pemeriksaan terdakwa dalam persidangan.

“KPK tentu ingin melaksanakan proses-proses penegakan hukum, sesuai dengan ketentuan, dan juga efektivitas ya, supaya perkara ini juga bisa segera selesai dan tuntas,” ucap Budi.


Hasto divonis 3,5 tahun penjara


Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Majelis sepakat memberikan hukuman penjara kepada dia.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

Hukuman kurungan itu tidak dimulai dari hari pembacaan putusan. Pemenjaraan Hasto dihitung dari masa penahanannya pada tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, jaksa sejatinya menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan. Namun, dugaan itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim karena kurangnya bukti.

Dalam kasus ini, Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wijokongko)