Terancam Dimakzulkan, Bupati Pati Menolak Mundur

15 August 2025 14:19

Jakarta: DPRD Kabupaten Pati sepakat menggunakan hak angket untuk membentuk Panitia Khusus pemakzulan Bupati Sudewo. 

Langkah ini menimbulkan pertanyaan publik apakah murni demi menindaklanjuti aspirasi warga atau justru sarat dengan kepentingan politik.


Berikut rekam jejak politik Sudewo


Sebagai kader partai, Sudewo dipercaya menjadi Kabid Pemberdayaan organisasi DPP Gerindra sejak tahun 2020. Pada Pilkada 2024, Sudewo diusung Partai Gerindra dan tujuh parpol lainnya.

Sudewo dan pasangannya unggul dengan 53,53% suara, mengalahkan Wahyu Indriyanto-Budiyono. Sudewo sebelumnya menjadi anggota DPR 2019-2024 Dapil Jateng III (Gerindra).

Jika opsi pemakzulan kepala daerah ini dimajukan, ada sederet kriteria yang harus dipenuhi.
Baca juga: Istana Bantah Kenaikan PBB 250% di Pati Imbas Efisiensi Pemerintah Pusat


Sejumlah syarat tersebut di antaranya:

  • Masa jabatan berakhir,
  • Absen bekerja 6 bulan berturut-turut,
  • Langgar sumpah/janji,
  • Mangkir dari kewajiban tugas,
  • Melakukan perbuatan tercela
  • Rangkap jabatan,
  • Sanksi pemberhentian.

Selain syarat-syarat tersebut, pemakzulan kepala daerah juga harus menempuh sejumlah proses, di antaranya:
  • Diusulkan DPRD,
  • Dihadiri 3/4 anggota 
  • Disepakati 2/3 anggota
  • Ditunjau dan diputuskan oleh Mahkamah Agung

Sumber: Redaksi Metro TV/Pasal 78 UU Pemda/Pasal 79 UU Pemda

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wijokongko)