Komisi II DPR: Putusan Pelaksanaan Pemilu Terpisah Harus Dikaji

1 July 2025 15:04

Komisi II DPR RI tak mau secara tiba-tiba melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal. Menurut Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, putusan ini harus betul-betul dikaji sebelum dilaksanakan karena ada potensi pelanggaran aturan.

"Betul-betul kita kaji yang kali ini. Karena kita juga tidak mau sekonyong-konyong melaksanakan tapi kemudian justru dalam pelaksanaan itu, kita berpotensi untuk kemudian melanggar aturan," kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.

Rifqi mengatakan Pasal 22 E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah menyebutkan bawah pemilu dilaksanakan dalam waktu lima tahun sekali. Aturan ini juga menjelaskan bahwa pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
 

Baca juga: Putusan MK Tentang Pemisahan Pemilu Dinilai Kontradiktif

Sementara, ada putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 ini terdapat perubahan bahwa pemilu 2029 bisa terundur hingga 2031. Artinya, keputusan ini juga bisa menimbulkan tafsir baru bahwa putusan ini melanggar konstitusi.

"Khusus tahun 2029 ke 2031 ini kan juga bisa menimbulkan tafsir kita melanggar konstitusi. Jadi izinkan kami sedang melakukan pendalaman yang serius," ujar Rifqi.

Putusan MK ini, kata Rifqi, akan dikaji mendalam demi kebaikan bersama. DPR bakal minta masukan dari ahli-ahli hukum yang memahami konstitusi.

"DPR ini kan juga banyak pakar hukum, banyak orang yang belajar hukum, banyak orang yang mengerti tentang teori-teori konstitusi," ucap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)