21 February 2024 12:01
Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar mengungkap gugatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membingungkan. Menurutnya, Naiknya Suhartoyo menjadi Ketua MK bukan karena putusan Majelis Kehormatan MK.
"Agak membingungkan bagaimana mungkin proses pemilihan Suhartoyo yang ia (Anwar Usman) ada di dalamnya juga, itu kemudian digugat. Padahal, ia saat itu ada di dalam," kata Zainal Arifin Mochtar dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Rabu, 21 Fabruari 2024.
Pria yang akrab disapa Bang Uceng itu menduga putusan sela di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak mengabulkan apa-apa. Putusan sela itu hanya mengingatkan bahwa ada pihak terkait yaitu Denny Indrayana yang ditolak masuk ke kasus ini.
"Saya pribadi masih bingung sebenarnya apa yang sedang digugat atau apa yang sedang dipersoalkan dari PTUN ini," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memproses gugatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Gugatan Anwar masuk tahapan putusan sela.
"(Status perkara) putusan sela," tulis laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024.
Dalam gugatannya, Anwar meminta majelis hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatan. Anwar Usman juga meminta majelis membatalkan atau menyatakan tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
"Mewajibkan tergugat (Ketua MK Suhartoyo) mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," tulis keterangan di SIPP.
Anwar meminta majelis hakim mewajibkan Suhartoyo merehabilitasi nama baiknya. Kemudian, memulihkan kedudukan Anwar sebagai Ketua MK periode 2023-2028 seperti semula sebelum diberhentikan.
Selanjutnya, agenda sidang gugatan Anwar yakni mendengar jawaban Suhartoyo sebagai pihak tergugat. Sidang digelar pada Rabu, 21 Februari 2024 pukul 10.00 WIB.